Larangan itu berdasarkan Surat Edaran Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, nomor 521 tanggal 11 Mei 2012, perihal Peningkatan Produk Holtikultura. Menurut Suhartoyo, surat edaran tersebut telah diedarkan ke seluruh satuan kerja, camat, kelurahan dan desa. "Apabila ada acara kedinasan wajib menyajikan buah-buahan lokal," katanya, Kamis, 31 Mei 2012.
Langkah tersebut, kata dia, sebagai salah satu cara untuk melindungi keberadaan buah-buahan lokal dari serbuan buah impor dari Cina. Apalagi buah-buahan lokal menjadi salah satu komoditi penting di Banyuwangi. Primadona produk hortikultura di sini adalah jeruk.
Jeruk Banyuwangi merupakan jenis jeruk siam. Tahun lalu, produksi jeruk ini mencapai 103.268 ton, meningkat dibanding tahun 2010 lalu yang sebesar 78 ribu ton. Luasan lahan panen keseluruhan mencapai lebih dari 36 ribu Ha yang tersebar di Kec. Bangorejo, Tegaldlimo, Purwoharjo, Cluring, Pesanggaran, Siliragung, dan Muncar.
Ketua HKTI Banyuwangi, Sapuan, mengatakan, saat ini 60 persen buah-buahan di pasar tradisional dan swalayan merupakan produk impor. Kebanyakan buah impor tersebut berasal dari Cina. "Mulai durian, apel, manggis, dan jeruk, semua impor ," kata dia.
Menurut Sapuan, banyaknya buah-buahan impor menyebabkan buah-buahan lokal mulai jarang diminati karena kalah kualitas. Hal ini menyebabkan petani mulai kehilangan minatnya untuk menanam buah-buahan. "Pemerintah Banyuwangi juga harus mulai melakukan pembinaan kepada petani supaya kualitas buah-buahan lokal bisa bersaing dengan buah impor," kata dia.
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar