Di Banyuwangi Setiap Bulan Ada Ratusan Janda Baru Yang Dipicu Pernikahan Dini

Ratusan janda baru di Banyuwangi
Ilustrasi


Kasus perceraian di Kabupaten Banyuwangi tergolong cukup tinggi. 

Yang memprihatinkan, banyak rumah tangga yang mengalami perceraian usia perkawinannya sebenarnya belum cukup panjang. 

Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi mencatat ada ribuan kasus perceraian yang mana kategori pemohon masih berusia sangat muda.

Tingginya angka perceraian di Banyuwangi salah satunya dipicu maraknya pernikahan dini. Hal ini menyebabkan lahirnya janda baru di usia produktif.

Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi, Subandi mengatakan, dalam rentan waktu enam bulan terakhir tercatat ada sebanyak 4.027 perkara perceraian yang pihaknya terima.

Setiap bulan, laporan perkara perceraian yang diterima PA Banyuwangi mencapai ratusan. 

Adapun perinciannya, pada Januari 2021 ada 774 laporan perceraian, Februari ada 549 kasus, Maret 562 kasus, April 372 kasus, Mei 328 kasus, Juni 660 kasus, Juli 316 kasus, dan Agustus 466 kasus.

Dari perkara yang ada, rata-rata terbanyak adalah cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh pihak istri.

"Perbandingannya itu 3 banding 1. Cerai gugat ada 2.762 perkara dan cerai talak 1.265 perkara," beber Subandi, Senin (6/9/2021).

Sedangkan, kata dia, sebanyak 4.027 perkara perceraian yang pihaknya terima itu, ada 3.602 perkara telah diputus PA Banyuwangi.

"Rata-rata kasus perceraian di Banyuwangi didominasi oleh masyarakat yang masih sangat muda berusia 20 hingga 30 tahun. Namun, tidak sedikit yang masih berusia dibawah 20 tahun, yang bercerai kemudian menjanda," ucapnya.

Subandi menambahkan, sementara angka perceraian tertinggi di Banyuwangi, berada di wilayah Kecamatan Muncar dan Genteng.


 Selengkapnya baca SuaraIndonesia 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online
Adbox

@templatesyard