Kejari Banyuwangi Tahan Bos KSP Tinara

Pemilik KSP Tinara ditahan Kejari Banyuwangi
Kantor KSP Tinara (via Kabarjawatimur.com)


Linggawati Wijaya alias Ling Ling, Bos Koperasi Simpan Pinjam Multi Dana Sejahtera (KSP Tinara) akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (29/3/2022). Dia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Penahanan Bos KSP yang beralamat di Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, ini dilakukan setelah Kejari Banyuwangi menerima pelimpahan berkas dari penyidik Polda Jatim. 

Dalam kasus ini, Ling Ling diduga telah mengakibatkan kerugian nasabah hingga miliaran rupiah.

“Tersangka langsung kita titipkan ke Lapas Banyuwangi,” ucap Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Mardiyono, Rabu (30/3/2022).

Dijelaskan, sesuai BAP tercatat ada 10 nasabah yang melaporkan Bos KSP Tinara ke Polda Jatim. Mereka mengaku telah dirugikan sekitar Rp14,4 miliar.

Vivi, salah satu korban asal Genteng menyebutkan bahwa korban KSP Tinara bukan hanya pelapor. Tapi diperkirakan jumlahnya masih banyak lagi. Karena jumlah nasabah KSP Tinara mencapai 416 orang. Mayoritas menjadi pemegang warkat Tabungan Berjangka, dengan total simpanan mencapai Rp260 miliar.

Kepada awak media, kuasa hukum Ling Ling, Eko Sutrisno SH, mengaku menghormati keputusan Kejari Banyuwangi, yang melakukan penahanan. Namun dia mengajak para pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kami akan buktikan dalam persidangan nanti,” katanya.

Eko juga menyampaikan akan memperjuangkan hak tersangka. Salah satunya dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

“Klien kami sudah dinyatakan pailit sejak tahun 2019, jadi jika terdapat kerugian maka pembayaran menjadi kewenangan kurator,” jelasnya.

Seperti diketahui, kasus KSP Tinara, sudah menjadi sorotan publik sejak awal tahun 2020 lalu. Berawal pada tanggal 20 Januari 2020, saat Pengadilan Niaga Surabaya, mengeluarkan putusan No 76/Pdt.sus-PKPU/PN.Niaga.Sby Jo No. 76/Pdt.sus-Pailit/PN.Niaga.Sby, yang menyatakan bahwa KSP Tinara telah pailit.


 Selengkapnya baca Timesindonesia 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online
Adbox

@templatesyard