Tata kota pembangunan di Banyuwangi semakin diperketat.
Kabupaten yang dikenal sebagai tujuan wisata ini secara tegas memasang badan
dalam mengatur pertumbuhan perumahan dan pergudangan.
Pasalnya, Pemkab Banyuwangi tak mau memberi 'pupuk' dalam pertumbuhan gudang yang semakin menjamur di Banyuwangi.
"Ada aturan khusus! Kami tidak mau Banyuwangi dikenal sebagai kota pergudangan, investor pengembang perumahan juga diperketat supaya tata ruang Banyuwangi bisa tetap hijau. Ruang terbuka hijau juga lebih diluaskan. Ini untuk kepentingan masa depan. lebih baik ditata sekarang dari pada terlambat," kata Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas di ruang kerja bupati, Senin (15/8/2016).
Secara tegas Anas menguraikan, Banyuwangi memiliki syarat mutlak bagi investor pengembang perumahan dan pergudangan yang akan melebarkan sayap di Banyuwangi. Persyaratan wajib itu sudah dimasukkan dalam rancangan Perda tentang RDTR Kawasan Industri, RDTR Kota Banyuwangi dan Kawasan Strategis Ketapang.
Rencana detail tata ruang ini dimaksudkan sebagai pedoman pembangunan di seluruh wilayah Banyuwangi hingga 50 tahun ke depan. Penyusunan perda tersebut menyusul terbitnya Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah yang telah disahkan pada 2012 lalu.
"Gudang itu harus masuk 250 meter dan tidak boleh di pinggir jalan. Untuk pengembang perumahan minimal harus memiliki lahan 2 hektar. Jika tidak mau mengikuti aturan kita, IMB-nya tidak akan pernah kami terbitkan, " tegas Anas. (Detik.com)
Pasalnya, Pemkab Banyuwangi tak mau memberi 'pupuk' dalam pertumbuhan gudang yang semakin menjamur di Banyuwangi.
"Ada aturan khusus! Kami tidak mau Banyuwangi dikenal sebagai kota pergudangan, investor pengembang perumahan juga diperketat supaya tata ruang Banyuwangi bisa tetap hijau. Ruang terbuka hijau juga lebih diluaskan. Ini untuk kepentingan masa depan. lebih baik ditata sekarang dari pada terlambat," kata Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas di ruang kerja bupati, Senin (15/8/2016).
Secara tegas Anas menguraikan, Banyuwangi memiliki syarat mutlak bagi investor pengembang perumahan dan pergudangan yang akan melebarkan sayap di Banyuwangi. Persyaratan wajib itu sudah dimasukkan dalam rancangan Perda tentang RDTR Kawasan Industri, RDTR Kota Banyuwangi dan Kawasan Strategis Ketapang.
Rencana detail tata ruang ini dimaksudkan sebagai pedoman pembangunan di seluruh wilayah Banyuwangi hingga 50 tahun ke depan. Penyusunan perda tersebut menyusul terbitnya Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah yang telah disahkan pada 2012 lalu.
"Gudang itu harus masuk 250 meter dan tidak boleh di pinggir jalan. Untuk pengembang perumahan minimal harus memiliki lahan 2 hektar. Jika tidak mau mengikuti aturan kita, IMB-nya tidak akan pernah kami terbitkan, " tegas Anas. (Detik.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar